(1) TEGAS bermaksud menghimpun, membina, memajukan Hukum, Keamanan, Pendidikan, Kesehatan, Kesejahteraan Sosial Indonesia melalui kegiatan sosial, diskusi dan pembekalan dalam bidang Sosial Kemandirian untuk kepentingan kemanusiaan dan Hak-hak azasi manusia.
TEGAS bermaksud menghimpun, membina, memajukan Hukum, Keamanan, Pendidikan, Kesehatan, Kesejahteraan Sosial Indonesia melalui kegiatan sosial, diskusi dan pembekalan dalam bidang Sosial Kemandirian untuk kepentingan kemanusiaan dan Hak-hak azasi manusia.